Sabtu 24 Sep 2022 11:47 WIB

Bolak-balik Berkas Pembunuhan Brigadir J, ‌Ini Kata Komisi Kejaksaan

Secara hukum, kejahatan ini, merupakan pelanggaran HAM yang berat.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kalangan mendorong agar pengusutan hukum kasus kematian Joshua Hutabarat atau Brigadir J ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. Selain pengembalian berkali-kali oleh kejaksaan, penyidikan lanjutan ini diperlukan karena pembunuhan tersebut dinilai oleh Komnas HAM sebagai extrajudicial killing.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simandjutak, setuju jika kasus pembunuhan terhadap Joshua ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. Berkas perkara ini sudah bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian.

"Berkali-kali dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan," katanya, Sabtu (24/9/2022). 

Ke depan, pihaknya berharap, agar ketika kepolisian memulai penyidikan, bukan sekadar mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tetapi, juga berkomunikasi dan berkordinasi secara intensif. 

Demikian kesimpulan diskusi panel akademik berjudul "Extrajudicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?" yang diselenggarakan oleh Universitas Pasundan (Unpas), di Bandung.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan, secara hukum, kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat. Usman meminta, Komnas HAM perlu mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia atas kasus pembunuhan Joshua.

"Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Joshua adalah extrajudicial killing. Itu artinya pembunuhan di luar putusan pengadilan. Dan extrajudicial killing tergolong pelanggaran HAM yang berat menurut UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM," kata Usman.

Namun kenyataanya, Komnas HAM tidak menggunakan penyidikan itu. Hal itu sempat disayangkan beberapa pihak. Bahkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto menegaskan bahwa pembunuhan Joshua merupakan pembunuhan di luar perintah pengadilan.

“Sebab ada pembunuhan, di luar perintah pengadilan, yaitu hukuman mati. Jika ada anggota kepolisian menembak seseorang hingga mati, atau jika seorang tentara menembak, maka kasus tersebut harus dibawa ke pengadilan. Sah tidaknya tindakan itu akan diputuskan oleh pengadilan," kata Soleman.

Sementara itu Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpas Dewi Asri Yustia menjelaskan, extrajucidial killing adalah pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang tanpa otoritas hukum yang sah. Termasuk pembunuhan dilakukan tanpa melalui proses peradilan formal.

"Jadi, kata dia, dalam kasus extrajudicial killing yang terjadi bukan hanya hilangnya hak atas hidup seseorang. Yakni, akibat perbuatan aparat negara dalam hal ini petugas penegak hukum. 

"Tetapi, ini juga hak orang yang dibunuh tersebut untuk memperoleh jaminan asas praduga tidak bersalah. Nah, seluruh hak asasi korban telah hilang," kata Dewi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement