REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menjawab isu publik tentang ‘Kakak Asuh’ Ferdy Sambo di kepolisian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tak ada temuan fakta dari hasil penyidikan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu tentang yang dimaksud Kakak Asuh.
Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua Hutabarat (J). Pecatan polisi bintang dua itu, juga adalah tersangka obstruction of justice atau penghalang-halangan kematian Brigadir J yang terjadi di Kompleks Polri Duren TIga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) itu.
Di perbincangan publik, terkait dengan peran Sambo sebagai tersangka pembunuhan, juga melebar tentang sepak terjangnya dalam dugaan bisnis-bisnis haram judi online, dan lain-lain. Nama Sambo, sebagai Kadiv Propam, pun dikaitkan dengan 'Kakak Asuh' yang memperkuat kedudukannya di institusi Polri.
Akan tetapi, Polri membantah adanya Kakak Asuh tersebut. “Terkait dengan Kakak Asuh itu, kan kembali lagi kepada itu hanya duga-dugaan saja. Yang jelas, kordinasi dengan Propam, itu tidak ada Kakak Asuh-Kakak Asuh. Itu tidak ada,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9).
Dedi mengatakan, agar publik tidak menjadikan informasi, dan spekulasi di luaran sebagai fakta yang tak ada pertanggungjawabannya. Sebaliknya, Dedi mengatakan, agar publik, fokus turut serta mengawasi proses penuntasan pidana pokok perkara pembunuhan Brigadir J yang menjadikan Sambo sebagai tersangka.
“Jadi agar jangan melenceng kemana-mana. Fokus saja dengan pokok substansinya dari kasus ini. Bahwa ada perkara pidananya, dan etiknya,” ujar Dedi.
Dia menjelaskan, perkara pokok terkait Sambo, adalah pembunuhan Brigadir J. Lima orang sudah dijadikan tersangka. Termasuk Sambo. Perkara turunan dalam kasus itu, juga menyeret 35 anggota Polri sebagai terduga pelanggar etik, dan obstruction of justice. “Dan itu atas perintah Kapolri, harus cepat diselesaikan,” kata Dedi.
Dalam perkara pokok pembunuhan Brigadir J, dan obstruction of justice, Sambo sudah diputuskan untuk dipecat sebagai anggota Polri. Akan tetapi, kata Dedi, terkait dengan perkara etik obstruction of justice, sidang Komisi Kode Etik Polri baru menyidangkan 15 nama.
Selain Sambo, empat perwira lainnya juga sudah dihukum pecat. Beberapa nama, dihukum demosi, dan mutasi. Masih ada 20 nama anggota Polri yang juga menunggu sidang etik.