Kamis 22 Sep 2022 23:28 WIB

Bawaslu Imbau Warga yang Namanya Dicatut Parpol untuk Melapor

Hingga saat ini saja, setidaknya ada 25 nama yang dicatut di Tulungagung.

Warga yang namanya dicatut parpol bisa melapor. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang namanya dicatut parpol bisa melapor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengimbau warga yang namanya dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik untuk melapor ke lembaganya.

"Ini masuk ranah pidana umum. Warga yang dirugikan (karena namanya dicatut) bisa melapor ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun di Tulungagung, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Untuk teknis pelaporan, lanjut dia, pelapor cukup membawa KTP serta bukti foto tangkap layar atas nama pihak pelapor yang dicatut parpol. "Harus disertai bukti tangkapan layar pengecekan tercatut di info pemilu. Di situ ada nama, NIK dan tercatut sebagai apa, disertai surat model tanggapan," lanjut Fayakun.

Dalam pelaporan, juga harus disertai surat pernyataan minta dihapus dalam pengurusan/kepesertaan parpol. Pelaporan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke KPU, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memanggil parpol yang bersangkutan.

Hingga saat ini saja, setidaknya ada 25 nama yang dicatut. Mereka rata-rata dari unsur ASN dan PPPK.

Menurut Fayakun, warga yang tidak terima namanya dicatut bisa melaporkan sebagai tindak pidana umum. Sesuai aturan yang disampaikan oleh KPU RI, parpol yang melakukan pencatutan nama warga sebagai anggota ataupun pengurus bakal dilarang untuk ikuti pemilihan umum periode berikutnya.

"KPU sudah membuat ketentuan, bahwa parpol yang melanggar ketentuan itu bakal tidak diikuti pemilihan umum berikutnya," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement