Kamis 22 Sep 2022 19:36 WIB

Bawaslu Setuju Kampanye di Kampus Dibolehkan Apabila Sebatas Debat

Bawaslu mengingatkan, undang-undang masih melarang kampanye pemilu di kampus.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hanya setuju kampanye di kampus dibolehkan apabila sebatas debat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hanya setuju kampanye di kampus dibolehkan apabila sebatas debat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa dirinya hanya menyepakati kampanye di kampus universitas atau perguruan tinggi dilakukan dalam bentuk debat dan bukan kampanye terbuka. Kendati demikian, Bagja mengingatkan bahwa saat ini secara regulasi kampanye di kampus masih dilarang.

"Belum saatnya. Kampanye di kampus masih ada larangan, kalau itu diubah, jenis kampanye apa yang boleh di kampus? Kalau jenis kampanye terbuka itu enggak bisa, kalau debat itu masih memungkinkan," kata Bagja kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Bagja menyatakan, Bawaslu tidak dalam posisi untuk mengubah atau mengatur regulasi undang-undang terkait kampanye peserta pemilu di kampus. "Silakan kalau mau direvisi untuk hal itu. Oke-oke saja karena aturannya mesti jelas, kalau itu dilakukan harus mengubah undang-undang, monggo," katanya.

Bagja menegaskan, kembali posisinya bahwa debat menjadi satu-satunya metode kampanye yang secara logis bisa dilakukan oleh peserta pemilu di kampus.

"Kalau kampanye terbuka, teman-teman bisa bayangkan di kampus orang membuat selebaran dan sebagainya, itu jadi persoalan. Tapi kalau ada debat di kampus, itu tempatnya," katanya.

"Namun, sekarang ada larangan di dalam undang-undang. Oleh sebab itu, silakan revisi undang-undangnya, tapi metodenyahanya metode debat. Tidak ada metode lain. Enggak boleh ada pawai partai di kampus, bisa repot kita, bisa enggak belajar mahasiswa," ujar Bagja, menambahkan.

Sejak Juli 2022, wacana tentang kampanye di lingkungan kampus oleh peserta Pemilu 2024 mengemuka setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan hal tersebut boleh dilakukan selama memenuhi sejumlah ketentuan.

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, pada 19 Juli 2022.

 

photo
Jadwal Tahapan Pemilu (Ilustrasi). - (republika/mardiah)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement