REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Rencananya, Lukas Enembe bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9/2022) mendatang.
Adapun sebelumnya KPK juga sudah memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir
"Informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, KPK berharap agar pihak Lukas dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sehingga dapat memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus yang menjeratnya.
"Kami berharap tersangka dan PH-nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut, kasus dugaan rasuah yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya satu. Namun, lembaga antirasuh itu sedang mengusut beberapa dugaan kasus terkait Lukas.
"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. Ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Meski demikian, Karyoto enggan merinci lebih jelas mengenai kasus yang melibatkan Lukas. Ia menuturkan, ada sejumlah informasi menyangkut dugaan rasuah Lukas yang diperoleh dari aduan banyak pihak.
"Nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas (pengaduan masyarakat), yang menyangkut tentang di Papua dan dikaitkan dengan PPATK yang ada," ujar Karyoto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp 1 miliar. Dugaan korupsinya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dugaan tersebut, lanjut Mahfud, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Enembe sebesar Rp 71 miliar.
Ia menambahkan ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9/2022).