REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku, tidak pernah sama sekali mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Hal ini disampaikan usai sejumlah pimpinan dan anggota Badan Pengkajian MPR bertemu pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/9).
"Perlu kami sampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amandemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," ungkap pimpinan Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat saat konferensi pers usai pertemuan itu.
Djarot menjelaskan, UUD 1945, yang di dalamnya mengatur jabatan presiden dua periode saja, hanya dapat diamendemen oleh MPR. Bukan oleh Badan Pengkajian MPR.
"Badan pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden," ujar politisi PDIP itu menegaskan.
Lantaran pihaknya tak pernah membahas perpanjangan masa jabatan presiden, Djarot pun meminta, KPU melaksanakan Pemilu 2024 sesuai UUD 1945. "Artinya, saya sampaikan kepada (Ketua KPU) Pak Hasyim dan jajaran KPU bahwa pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara," ucapnya.
Sebelumnya, isu Presiden RI Joko Widodo bisa menjabat 3 periode atau masa jabatannya diperpanjang terus menyeruak di tengah persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan, isu itu dilontarkan oleh menteri Jokowi, seperti Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar dan Menteri Investasi Bahlil Labadila.