REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Kamaruddin Simanjutak menilai penanganan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) berjalan macam siput alias lamban. Keluarga Brigadir J, kata ia, sudah merasa lelah dan pasrah menanti hukuman terhadap para tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) itu.
“Tidak selesai-selesai kasus ini sudah tiga bulan. Dan masih saja narasi yang berkembang saat ini berupa fitnah-fitnah terhadap almarhum Joshua. Kondisi itu membuat keluarga lelah. Pak Samuel (ayah Brigadir J) merasa lelah dan jenuh dengan kasus pembunuhan anaknya ini,” kata Kamaruddin kepada wartawan via sambungan telefon, Rabu (21/9).
Kamaruddin mengatakan, kasus tersebut, sudah terlalu lama terekspos di publik lewat pemberitaan. Namun tak kunjung juga naik sidang. Dalam banyak pemberitaan, pun kata Kamaruddin, terjadi ragam informasi manipulatif dari lembaga-lembaga resmi yang memojokkan Brigadir J.
Hal tersebut kata Kamuruddin membuat Keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, merasa sedih lantaran tak ada keberpihakan terhadap korban. Keluarga Brigadir J menilai masih banyak fitnah-fitnah kepada anaknya yang sudah dibunuh.
Paling keji, kata Kamaruddin, terkait dengan penilaian yang masih melekat atas hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Perempuan. Dua komnas tersebut menduga pembunuhan terjadi atas dasar peristiwa kekerasan seksual, atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi Sambo, istri dari Ferdy Sambo. Kesimpulan Komnas HAM, dan Komnas Perempuan itu menyakitkan bagi keluarga Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, kesimpulan dua komnas tersebut, pun potensial cacat. karena cuma mengambil, dan merumuskan kesimpulan tentang adanya perbuatan asusila itu, hanya dari pengakuan Putri Sambo. “Jadi saya mau bilang, dia itu (Putri Sambo) hanya mengkhayal saja diperkosa. Mungkin karena dia melihat Joshua (Brigadir J) ini masih muda dan ganteng, jadi dia memang ingin diperkosa. Dan lembaga-lembaga ini (Komnas HAM dan Komnas Perempuan), sudah tidak waras menjadikan khayalan itu sebagai fakta,” kata Kamaruddin.
Sayangnya, kesimpulan itu telah memunculkan tekanan psikologis terhadap Keluarga Brigadir J. Karena setelah kehilangan anaknya dengan cara dibunuh. Pun setelah pembunuhan, adanya tudingan melakukan pemerkosaan.
“Bagi ayah almarhum Joshua (Samuel Hutabarat), dia sudah merasa putus asa. Jenuh ngikutin beritanya. Anaknya sudah dibunuh, dituduh memperkosa,” begitu kata Kamaruddin.
Kasus pembunuhan Brigadir J sudah hampir tiga bulan lewat. Brigadir J dibunuh oleh komandannya sendiri, Irjen Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga 46, Jaksel, pada Jumat (8/7) sore. Dalam kasus tersebut, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Termasuk Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka utama. Empat tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta pembantu rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf (KM).
Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Selain tersangka PC, empat tersangka lain sampai saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan terpisah di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim Polri. Terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini, tim penyidik Polri juga menyeret para anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan.
Polri menetapkan tujuh anggota kepolisian dengan kepangkatan perwira lintas divisi, sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka di antaranya, adalah tersangka Irjen Sambo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Dari dua perkara pembunuhan berencana, dan obstruction of justice itu, Polri lewat sidang etik, sudah memutuskan untuk memecat Sambo, HK, ANT, CP, dan BW. Satu perwira yang dipecat juga karena terkait dengan penanganan kasus pembunuhan tersebut adalah AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS). Namun namanya, tak masuk dalam tersangka obstruction of justice.
Berkas hasil penyidikan para tersangka itu, sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti apakah lengkap pembuktian untuk dapat diajukan ke persidangan atau tidak.