Senin 19 Sep 2022 17:28 WIB

Mabes Polri Bantah Gatot Nurmantyo, Putusan Pemecatan Sambo Final dan Mengikat

Mabes Polri menegaskan tidak ada upaya hukum PK atas keputusan pemecatan Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Dalam acara diskusi, Sabtu (17/9/2022), Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengungkapkan celah hukum dalam pemecatan Sambo sebagai dari Polri. Mantan Panglima TNI itu mengatakan Sambo, yang sudah dipecat berpeluang bisa kembali ke Polri lewat keputusan Kapolri yang punya kewenangan mengajukan PK atas putusan KKEP, maupun KKEP banding. 

“Undang-undangnya saya lupa. Itu tiga tahun kemudian (setelah putusan KKEP), Kapolri boleh meninjau ulang. Itu bisa,” kata Gatot.

Ia mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi, dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Menurut Gatot, aturan internal Polri tersebut, perlu direvisi ulang karena memberi kewenangan kepada Kapolri untuk mem-PK- putusan PTDH terhadap Sambo. 

“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri (PK), bisa diralat lagi,” kata Gatot.

Gatot menyarankan, agar Presiden maupun Menko Polhukam meminta Kapolri merevisi atas celah hukum aturan internal Polri tersebut. “Inilah yang saya imbau kepada Presiden, dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini,” kata dia menambahkan.

KKEP banding, Senin (19/9/2022) memutuskan untuk tetap memecat Ferdy Sambo dari Polri. Putusan KKEP banding itu menguatkan vonis serupa dalam sidang KKEP pertama, Jumat (26/8/2022) lalu yang juga menghukum Sambo dengan pemecatan. Keputusan tersebut terkait dengan peran Irjen Ferdy Sambo selaku perwira tinggi Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Pemecatan itu juga terkait dengan status hukum Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).  Sambo, juga berstatus tersangka obstrcution of justice, atau penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J.

Dalam putusannya, KKEP banding menyatakan permohonan upaya hukum Irjen Sambo tak dapat diterima. “Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Irjen Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” demikan hasil sidang KKEP, Senin.

 

photo
Serba-serbi Sidang Etik Ferdy Sambo - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement