Senin 19 Sep 2022 17:10 WIB

Kendalikan Pencemaran Udara, DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi untuk Uji Emisi

DKI gandeng Tangsel dan Bekasi untuk bersama lakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sebagai upaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Tangsel dan Bekasi dalam melakukan uji emisi kendaraan bermotor..
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sebagai upaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Tangsel dan Bekasi dalam melakukan uji emisi kendaraan bermotor..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Banten) dan Pemerintah Kota Bekasi (Jawa Barat) dalam mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota. Para pihak sedang menyusun perjanjian kerja samanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan ruang lingkup kerja sama itu meliputi uji emisi kendaraan bermotor bersama. Ketiga kota juga menyusun kebijakan secara bersama dalam mengendalikan pencemaran udara.

Baca Juga

Asep mengharapkan pemerintah daerah lainnya di kawasan penunjang Jakarta, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) juga menyusul untuk bersama mengendalikan pencemaran udara. "Tanpa adanya kerja sama yang menyeluruh dengan pemkab dan pemkot sekitar Jakarta maka pengendalian udara ini tidak dapat berjalan baik," kata Asep di Balai Kota Jakarta, Senin (19/9/2022).

Uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun. Hasilnya berlaku satu tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement