REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Banten) dan Pemerintah Kota Bekasi (Jawa Barat) dalam mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota. Para pihak sedang menyusun perjanjian kerja samanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan ruang lingkup kerja sama itu meliputi uji emisi kendaraan bermotor bersama. Ketiga kota juga menyusun kebijakan secara bersama dalam mengendalikan pencemaran udara.
Asep mengharapkan pemerintah daerah lainnya di kawasan penunjang Jakarta, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) juga menyusul untuk bersama mengendalikan pencemaran udara. "Tanpa adanya kerja sama yang menyeluruh dengan pemkab dan pemkot sekitar Jakarta maka pengendalian udara ini tidak dapat berjalan baik," kata Asep di Balai Kota Jakarta, Senin (19/9/2022).
Uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun. Hasilnya berlaku satu tahun.