Senin 19 Sep 2022 16:21 WIB

Alasan LBH Pelita Umat Gugat Kenaikan Harga BBM: Masyarakat Makin Terpuruk

Keputusan Menteri ESDM yang menaikkan harga BBM digugat ke Mahkamah Agung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
LBH Pelita Umat mengajukan uji materiil aturan terkait kenaikan harga BBM bersubsidi ke Mahkamah Agung pada Senin (19/9).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
LBH Pelita Umat mengajukan uji materiil aturan terkait kenaikan harga BBM bersubsidi ke Mahkamah Agung pada Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH Pelita Umat mengajukan permohonan Uji Materiil terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Kepmen tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor No 30/2007 Tentang Energi.

Uji materiil tersebut diajukan LBH Pelita Umat ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (19/9/2022). Proses pengajuan uji materiil berlangsung sekitar satu jam. 

Baca Juga

"Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata," kata ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan kepada wartawan, Senin (19/9/2022). 

Chandra menyatakan, kenaikan harga BBM menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia. Hal ini menurutnya sesuai dengan istilah cross elasticity of demand yang dapat diartikan bahwa setiap kenaikan harga barang, bukan saja akan mempengaruhi permintaan terhadap barang lainnya, tetapi juga akan mempengaruhi tingkat harga barang yang lain. 

"Kenaikan harga BBM akan membuat biaya produksi dari perusahaan akan meningkat dan volume produksi akan berkurang. Apabila perusahaan mengurangi tingkat produksinya maka kesempatan kerja akan berkurang dan akan menyebabkan kemiskinan," ujar Chandra. 

Chandra mengingatkan, masyarakat miskin adalah kelompok yang paling merasakan beban berat akibat kenaikan harga BBM. Kenaikan harga bahan bakar juga diikuti dengan kenaikan ongkos transportasi oleh karena setiap barang membutuhkan jasa angkutan untuk sampai kepada konsumen.

"Maka barang-barang pun akan ikut naik harganya menyesuaikan dengan kenaikan tarif angkutan. Meningkatnya biaya untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan atau kemampuan daya beli, menyebabkan masyarakat semakin terpuruk dalam kondisi yang miskin dan menjerat," ucap Chandra. 

Atas dasar itu, LBH Pelita Umat berharap Majelis Hakim Agung menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1) Menyatakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (“KepMen ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022) bertentangan terhadap Undang-Undang Nomor No 30/2007 Tentang Energi (“UU Energi”);

 

2) Menyatakan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (“KepMen ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022) secara hukum tidak berlaku/tidak mengikat dan/atau dinyatakan batal.

 

photo
Penyesuaian tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan ojek online pasca kenaikan harga BBM bersubsidi. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement