REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran etik dan disiplin tidak melanggar aturan.
"Tidak ada hukum yang dilanggar ketika Polda Metro Jaya memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jerry Raymond Siagian yang sebelumnya direkomendasikan Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat," kata Edi.
Dalam keterangan tertulisnya, Edi mengatakan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri maka Jerry berhak mendapatkan bantuan hukum.
Dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara ini mengatakan anggota Polri yang mendapat gugatan hukum ketika menjalankan tugas berhak mendapatkan pendampingan hukum mulai dari pemeriksaan sampai pada sidang disiplin dan sidang komisi kode etik Polri.
Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Jerry menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan saat menindaklanjuti penanganan laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan percobaan pembunuhan. Polda Metro Jaya siap membantu memberikan pendampingan hukum dalam proses banding.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.