REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Direktorat Reserse Krimininal Umum (Ditreskrimum) dan Divisi Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap alur penahanan mobil merek Alphard milik Jessica Iskandar di Denpasar, Bali, Rabu (14/9/2022). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mako Polda Bali mengatakan kasus yang menyeret mobil Jessica Iskandar tersebut masih dalam proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana di Polda Bali.
Kasus tersebut sesuai laporan Jessica Iskandar sendiri di Polda Bali. Kasus bermula dari Jessica Iskandar dan pengusaha jasa rental mobil bernama Christoper Steffanus Budianto atau Steven yang bekerja sama lewat penitipan mobil mewah yang akan disewakan pada tahun 2021. Setelah berjalan beberapa bulan, Steven meminta surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK kepada Jessica Iskandar. Alasannya, klien yang akan menyewa mobil meminta mobil yang disewakan harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Setelah diberikan surat-surat kendaraan, Steven pun mulai tidak mengirimkan kabar dan tidak memenuhi kesepakatan untuk membagi hasil keuntungan dalam kerja sama tersebut. Jessica yang dirugikan oleh Steven pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan diketahui ada enam mobil milik Jessica Iskandar telah dibeli oleh Komang S dari Steven sehingga kasus ini diselidiki oleh Polda Bali.
Dari hasil penyelidikan Polda Bali diketahui Komang S telah membeli enam unit mobil dari Steven dengan harga Rp 8 miliar. Namun Komang S hanya menerima empat unit mobil beserta dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua surat BPKB palsu. Sehingga dengan kurangnya dua unit mobil serta dua surat BPKB palsu, Komang S juga melaporkan Steven ke Polda Bali.
Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Surawan mengatakan enam mobil dari Jessica Iskandar telah dijual oleh Steven kepada Komang S. "Jadi pelapor ini membeli total enam kendaraan, semuanya mobil mewah, dari BMW seri 4, Alphard, ada juga Ferrari. Ada juga Mini Cooper dan beberapa mobil lainnya," kata Surawan.
Namun, kata dia, Komang S hanya menerima empat unit mobil dengan dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua Surat BPKB palsu. Komang S melaporkan kasus ini ke Polda Bali dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatan terlapor, Komang S mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar dari pembelian enam buah kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengamankan dua kendaraan yang memakai dokumen asli yakni BMW seri 4 dan Toyota Alphard.