REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) mengaku tak melihat adanya peristiwa pelecehan maupun kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) terhadap Putri Candrawathi (PC) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Bripka RR dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengaku hanya melihat adanya semacam pertengkaran antara Brigadir J, dengan tersangka Kuwat Maruf (KM), pada Kamis (7/7/2022).
Hal tersebut diungkapkan pengacara Erman Umar, saat mendampingi RR dalam pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri. RR salah satu tersangka dan saksi penting dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Pembunuhan itu dilakukan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Alih-alih perkosaan yang disebut-sebut belakangan, RR, bahkan tak ada menduga rekannya sesama ajudan, Brigadir J, tewas ditembak komandannya sendiri lantaran tuduhan amoral terhadap PC.
“Kalau menyangkut pelecehan, kejadian yang di Magelang, dia tidak ada melihat itu. Dia tidak mengetahui itu. Dan dia tidak ada orang yang di Magelang, menyampaikan itu. Ibu (PC) juga tidak ada menyampaikan itu (kepada RR),” ujar Erman, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Erman mengatakan, pengakuan kliennya di dalam BAP, hanya menceritakan soal adanya peristiwa ketegangan yang terjadi antara Kuwat Maruf dan Brigadir J di Magelang. Namun ketegangan antara pembantu rumah tangga (ART) dan ajudan itu pun tak diketahui RR apa soalnya.
Menurut Erman, RR sempat menceritakan bertanya kepada Kuwat Maruf, maupun Brigadir J apa sebab keduanya tampak berselisih. Akan tetapi, kata Erman, RR juga tak menangkap penjelasan Kuwat Maruf ataupun Brigadir J yang mengarah ke adanya perbuatan asusila ataupun amoral lainnya.
“Yang ada adalah semacam pertengkaran. Kayak Joshua (J) mau naik melihat Ibu (PC). Sementara Ibu dalam kondisi menangis di atas. Meluk Susi (ART). Dan Joshua ditegur sama Kuwat,” kata Erman.
Cerita itu, kata Erman, didapat RR dari penjelasan Kuwat yang melihat Brigadir J, berusaha menemui PC, tetapi dihalang-halangi oleh Kuwat dengan pisau. “Karena RR mendengar dari Kuwat, kok Joshua naik turun mau ngapain. Tetapi ditegur malah lari. Itu yang kita tidak tahu ada apa,” terang Erman.
Sementara pengakuan Joshua kepada RR, kata Erman, juga tak ada yang mengarah ke penjelasan soal latar belakang pertengkaran dengan Kuwat Maruf. Sebab kata Erman, cerita RR saat membawa Brigadir J menemui PC di dalam kamar, tak ada menjelaskan tentang apa pun.
“RR kan pernah tanya kepada Joshua, ada apa. Tetapi, Joshua bilang, nggak ada apa-apa. Jadi RR ini, nggak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Erman.
Erman mengungkapkan, RR baru tahu adanya peristiwa pelecehan, ataupun kekerasan seksual itu, setelah tiba di Saguling III, di Jakarta Selatan (Jaksel). Pun itu, kata Erman, RR mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah Sambo memerintahnya menghadap di lantai tiga rumah tinggal itu.
“Kan itu, Pak Sambo tanya (kepada RR), apa kamu tahu Ibu (PC) dilecehkan,” kata Erman.
Namun, RR, dalam introgasi langsung oleh Sambo itu, pun mengaku tidak tahu. “Saya (RR) nggak tahu Pak,” kata Erman.
Pun, pengakuan RR, kata Erman, tak menyangka dirinya yang pertama kali diperintah untuk menembak Brigadir J. Akan tetapi, kata Erman, RR menolak perintah tersebut dengan alasan tak berani menembak orang.
Selanjutnya, kata Erman, RR pun tak mengira Brigadir J, harus dieksekusi tanpa Sambo melakukan klarifikasi atas tudingan pelecehan, atau kekerasan terhadap Putri Sambo itu. “RR bilang, apa benar dilakukan (dibunuh) tanpa klarifikasi,” ujar Erman.
Bripka RR, adalah tersangka kedua yang ditetapkan oleh Tim Gabungan Khusus Polri dan Dirtipidum Bareskrim dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J. Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad (7/8/2022), setelah penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai tersangka, pada Rabu (3/8/2022).
Selain kedua ajudan itu, penyidik juga menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka, bersama Kuwat Maruf, pada Selasa (9/8/2022). Selanjutnya, penyidik juga menetapkan PC sebagai tersangka, pada Jumat (19/8/2022).
Kelima tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.