Senin 12 Sep 2022 16:39 WIB

Nadiem: Tunjangan Profesi Guru Dijamin di Pasal 145 RUU Sisdiknas

Mendikbudristek sebut sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan, sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan, sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan, sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 145 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” ujar Nadiem dalam siaran pers, Senin (12/9/2022).

Baca Juga

Dalam pasal tersebut tertulis, setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum UU Sisdiknas diundangkan akan tetap menerima tunjangan tersebut. Mereka akan menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kata dia, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi sehingga belum menerima tunjangan profesi. Menurut dia, apabila RUU Sisdiknas diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) yang antreannya panjang.

Nadiem menjelaskan, mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG yang terbatas. Rata-rata, kata dia, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun.

"Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG," kata Nadiem.

Menurut dia, jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, maka akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak. "Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” tambah Nadiem.

Dia juga menerangkan alasan mengapa proses PPG tidak dibuat mudah agar bisa melakukan sertifikasi kepada lebih banyak guru. Nadiem mengatakan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjaga kualitas harus dilindungi. Sertifikasi harus mengacu pada standar kualitas yang tinggi. Karena itu, ke depannya sertifikasi akan menjadi semacam SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.

“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement