Rabu 07 Sep 2022 19:16 WIB

UU PDP Atur Data Pribadi Anak dan Penyandang Disabilitas

Pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Di dalamnya juga mengatur pemrosesan pelanggaran data pribadi milik anak dan penyandang disabilitas.

"Pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus, pemrosesan data pribadi anak wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi I yang juga ketua panitia kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU PDP, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Sementara itu, pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus. Pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas dilakukan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kharis.

Kharis menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU PDP. Hasilnya, Komisi I menyepakati 16 bab dan 76 pasal yang terdapat dalam RUU yang menjadi payung hukum perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

"Perlindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi," ujar Kharis.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengapresiasi Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurutnya, RUU tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar pemerintah melindungi warga negaranya.

RUU PDP, jelas Johnny, ditujukan untuk perlindungan dan jaminan pengakuan data pribadi masyarakat Indonesia. Dinamika pembahasan antara pemerintah dan Komisi I disebutnya telah menghasilkan payung hukum yang lebih baik, komprehensif, dan efektif.

"Perlindungan data pribadi, hak asasi manusia yang merupakan bagian perlindungan pribadi, seperti amanat UUD yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri,pribadi, keluarga, harta, benda, dan di bawah kuasanya sana berhak atas rasa aman," ujar Johnny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement