Rabu 07 Sep 2022 10:55 WIB

Memburu Rekor Kerugian Negara Rp 104 Triliun dari Dugaan Korupsi Surya Darmadi

Besaran kerugian negara kasus ini setara empat kali APBD Banten 2022.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Negara diminta mengejar pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi , yang mencapai Rp.104 triliun. Foto Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan. (foto ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Negara diminta mengejar pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi , yang mencapai Rp.104 triliun. Foto Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka dugaan korupsi kasus perkebunan sawit Surya Darmadi dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Kasus Surya ini memantik perhatian publik, tidak hanya karena Surya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga karena besaran kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya.

Kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi ini merupakan kerugian negara yang bisa jadi menjadi rekor kerugian negara atas satu kasus pidana korupsi yang terjadi di negara ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebutkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi mencapai Rp.104,1 triliun. Padahal diawal kasus hanya diperkirakan mencapai Rp.78 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp 78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie.

Peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyebutkan, indikator yang digunakan auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, mengatakan besaran kerugian negara harus dikejar agar bisa dikembalikan ke negara. “Jangan hanya hukuman badan, tapi kembalikan kerugian negaranya. Banyak koruptor mau hukuman badan, tapi mereka berupaya menyelamatkan hartanya,” ungkap Ray.

Bagi Ray, rekor kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya. Mereka harus bisa mengupayakan semaksimal mungkin pengembaliannya.

Anggota Komisi III DPR Rano Alfath mendorong Kejagung untuk menelusuri seluruh aset milik Surya Darmadi. Upaya tersebut merupakan langkah untuk pengembalian kerugian negara semaksimal mungkin.

"Kita minta kejaksaan untuk telusuri semua asetnya, maksimalkan upaya aset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali. Bangun sinergi dengan KPK dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang-benderang," ujar Rano.

Kerugian negara yang mencapai Rp.104 triliun adalah empat kali dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Banten pada 2022. Uang sebanyak itu tentu dapat dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur atau penguatan aparat penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement