REPUBLIKA.CO.ID, MEDANG -- Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mengimbau para pengusaha angkutan kota (angkot) di daerah tersebut tidak menaikkan tarif penumpang secara pihak. Imbauan itu menindaklanjuti kenaikan tarif secara sepihak oleh perusahaan angkot dari sebelumnya Rp 5.000 per estafet menjadi Rp 6.500 yang berlaku sejak Senin (6/9/2022).
"Kami minta kepada seluruh pengemudi angkutan kota, sebelum adanya keputusan dari pemerintah, agar jangan menaikkan tarifnya secara sepihak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar di Medan, Selasa (6/9/2022).
Iswar meminta para pengusaha angkot agar kembali memberlakukan tarif yang lama sebelum adanya keputusan pemberlakuan tarif baru dari pemerintah. Namun, ia tidak menjelaskan langkah apa yang diambil jika angkot tetap memberlakukan tarif baru.
Ia hanya mengatakan, penyesuaian tarif baru akan diberlakukan setelah adanya rapat bersama pemangku kepentingan terkait dan Pengusaha Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Sebelum ada keputusan, kita minta tetap pakai tarif yang lama," ujarnya.