Ahad 04 Sep 2022 21:07 WIB

Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Guru di Batang Diminta Berani Melapor

Korban yang berani melapor baru tujuh orang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru SMP terhadap sejumlah pelajar di Batang, Jawa Tengah. Korban diduga mencapai puluhan pelajar, sementara yang berani melapor baru tujuh orang.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar berharap para korban berani melapor apabila menjadi korban kekerasan. "Kami juga mendorong orang tua atau wali dapat memberikan dukungan kepada anak agar berani bicara. Hanya dengan bicara dan berani melapor, kasus ini bisa diusut tuntas, hukum ditegakkan, dan pelakunya dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku," kata Nahar dalam keterangan pers pada Ahad (4/9/2022).

Baca Juga

Nahar menegaskan, dengan terungkapnya seseorang sebagai korban kekerasan seksual, maka dapat diberikan bantuan pemulihan terhadap korban oleh ahli psikolog/psikiater dan pendampingan oleh pekerja sosial. Hal ini dilakukan mengingat korban telah melewati pengalaman traumatis yang dapat menyisakan tekanan mental dalam waktu berkepanjangan.  

Selain itu, Nahar meminta kepada masyarakat tidak memberi stigma atau pandangan negatif terhadap korban kekerasan seksual. Justru, korban dan keluarganya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk dapat menjalani kehidupan sosialnya dengan normal dan tumbuh kembang anak dapat terjamin dengan baik.

 

"KemenPPPA memberikan perhatian serius dalam memastikan korban mendapatkan pemulihan korban. Jangan takut melapor, dan menganggapnya sebagai aib. Kami mengharapkan masyarakat setempat agar turut mendukung korban," ujar Nahar.

Dalam hal penegakan hukum, Nahar mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terduga pelaku kekerasan seksual di Batang. Apabila terbukti melakukan tindakan pemerkosaan dengan korban lebih dari satu orang, Nahar mengharapkan APH dapat menjatuhkan ancaman hukuman maksimal, termasuk pemberian tindakan kebiri kimia sesuai dengan Undang–Undang No. 17 Tahun 2016.

Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Batang. Pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan modus tes kejujuran.

"Hingga saat ini, sebanyak lima korban sudah menjalani visum. Kami berharap dalam proses lidik sidik ditemukan cukup bukti terjadinya peristiwa pencabulan dan persetubuhan," kata Nahar.

KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah dan (DP3AP2KB) Kabupaten Batang untuk melakukan pendampingan dan membantu pemulihan korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement