REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kalangan DPRD dan Pemkot Sukabumi menyepakati bersama peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan anak. Keberadaan perda ini untuk meningkatkan perlindungan khusus kepada anak dari aksi kekerasan dan diskriminasi.
Persetujuan raperda ini merupakan hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Jumat (2/9/2022) malam lalu. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman ini menetapkan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Persetujuan terhadap Raperda tentang Perlindungan Anak menjadi Keputusan DPRD definitif.
''Anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan memiliki ciri dan sifat khusus,'' kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Ahad (4/8/2022). Sebab, anak merupakan kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Dengan ditetapkannya perda ini, terang Fahmi, dapat menjamin rasa aman pemberian pelayanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Meminimalisasi jumlah anak memerlukan perlindungan khusus dan memperjelas kewenangan pusat, daerah dan lembaga negara lainnya dalam mengambil langkah diperlukan dalam rangka pencegahan dan perlindungan khusus anak.
Anak, kata Fahmi, memerlukan perawatan dan perlindungan khusus baik fisik dan mental. Terlebih, hak anak diakui dan dilindungi oleh hukum, bahkan sejak dalam kandungan.
Negara dalam menjamin kesejahteraan salah satunya memberikan perlindungan hak anak sebagai salah satu hak asasi manusia. Kegiatan itu menjamin dan melindungi hak anak agar hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara maksimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak terkait dengan 5 pilar yakni orangtua, keluarga, masyarakat pemerintah, pemerintah daerah dan negara. Kelimanya memiliki keterkaitan penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam bentuk sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar hak anak tidak dirugikan, melengkapi hak lainnya, dan anak menerima apa yang dibutuhkan agar bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Raperda yang sudah dibahas bersama itu sesuai Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah Permendagri No 120 tahun 2019. Dalam program pembinaan hukum, Gubernur melakukan pembinaan fasilitasi terhadap raperda
Hasil fasilitasi terhadap raperda sudah diterima dan sudah disesuaikan. ''Karenanya raperda hari ini dapat disetujui bersama,'' kata Fahmi.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengatakan, dengan disetujuinya raperda ini akan memperkuat upaya perlindungan terhadap anak di Kota Sukabumi. Sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi terbaik.