Jumat 17 Feb 2017 13:33 WIB

DPRD Sumsel Usulkan Perda Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Penyerahan naskah persetujuan Raperda menjadi Perda dari Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Senin (13/2) di DPRD Sumsel
Foto: Humas Pemprov Sumsel
Penyerahan naskah persetujuan Raperda menjadi Perda dari Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Senin (13/2) di DPRD Sumsel

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Wakil rakyat di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif usulan dari legislatif. Ada 10 Raperda yang diusulkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) Sumsel.

Dalam rapat paripurna XXIII DPRD Sumsel, Kamis (16/2), dengan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Wakil Gubernur Ishak  Mekki, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP3) DPRD Sumsel Usman Effendi menyampaikan, daftar 10 Raperda yang menjadi inisiatif para wakil rakyat tersebut untuk dibahas dengan pihak eksekutif.

Menurut Usman, raperda yang diusulkan tersebut adalah raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim dan kaum dhuafa. Raperda lainnya adalah tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan, Raperda tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudi daya ikan, Raperda tentang pembentukan perseroan terbatas BUMD peternakan.

Selain itu, ada juga raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang pelestarian cagar budaya, dan Raperda tentang ketahanan keluarga.

“Tujuan pengajuan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim dan kaum dhuafa, di antaranya melindungi anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa,” kata Usman.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, perlindungan anak yatim, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa di Provinsi Sumatera Selatan harus diwujudkan dan dikuatkan melalui peraturan daerah agar ada kepastian hukum dan jaminan hukum terlaksananya perlindungan terhadap anak-anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun menanggapi raperda inisiatif DPRD Sumsel tersebut. Kata dia, 10 raperda usulan DPRD ini akan didiskusikan terlebih dahulu guna mengetahui lebih jelas terhadap raperda yang diusulkan.

“Mungkin saja ada raperda yang diusulkan bertentangan dengan peraturan daerah. Daripada nanti ditolak Menteri Dalam Negeri, maka harus kita diskusikan dulu. Baru saja sekitar 3.000 lebih perda di seluruh Indonesia yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement