REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, Banten, mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak yang diajukan Pemkot Tangerang, Selasa (16/6).
Yati Rohayati selaku Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak merekomendasikan agar keberadaan perda tersebut dimanfaatkan pemkot untuk terus berupaya menjaga dan meningkatkan perlindungan anak di Kota Tangerang.
"Perlindungan anak merupakan kewajiban bersama baik pemerintah daerah, orang tua, masyarakat maupun stake holder sehingga dengan komitmen bersama anak dapat merasa nyaman, terlindungi, dan dapat tumbuh berkembang dengan baik," katanya.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan keberadaan perda tersebut bisa menjadi solusi pemenuhan hak anak-anak di Kota Tangerang. "Sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ditelantarkan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, penetapan raperda tersebut juga menjadi bukti komitmen pemkot untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota layak anak.
"Ini salah satu usaha pemkot Tangerang dan juga masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak," katanya.
Sebelumnya dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak pemkot juga telah menerapkan beberapa program mulai dari pembangunan taman yang saat ini sudah mencapai 136 taman dan juga pendidikan gratis bagi anak usia sekolah melalui program Tangerang Cerdas.
Angka putus sekolah di kota yang berjuluk Kota Seribu Industri Sejuta Jasa ini sangat minim. Selain itu ada juga program lain yang pro-anak seperti penyediaan pojok ASI, dan pelarangan pekerja dibawah umur atau anak-anak, termasuk tingkat gizi buruk balita yang rendah.