Sabtu 03 Sep 2022 23:22 WIB

KSAD Pimpin Sertijab Tujuh Jabatan Strategis, Ini Rinciannya

Ia meminta para komandan satuan memperhatikan kesejahteraan Prajurit.

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin serah terima jabatan (sertijab) tujuh jabatan strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat, di Mabesad, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Ketujuh jabatan yang diserahterimakan yaitu jabatan Danpusterad dari Letjen TNI Teguh Arief Indratmoko kepada Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, Pangdam II/Swj dari Mayjen TNI Agus Suhardi kepada Mayjen TNI Hilman Hadi, Pangdam XIV/Hsn dari Mayjen TNI Andi Muhammad kepada Mayjen TNI Totok Imam S, Pangdam XVII/Cen dari Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa kepada Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

Baca Juga

Selanjutnya jabatan Kadispenad dari Brigjen TNI Tatang Subarna kepada Kolonel Arh Hamim Tohari, Kadisbintalad dari Brigjen TNI Hindro Martono kepada Brigjen TNI Nur Salam, dan Kadisadaad dari Brigjen TNI Hari Arif Wibowo kepada Kolonel Czi Hari Pahlawantoro.

Kasad dalam sambutannya, mengingatkan sebagai seorang pemimpin harus bisa menyejahterakan prajuritnya termasuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat. "Saya minta para komandan satuan perhatikan kesejahteraan Prajurit. Jangan sampai ada anggota yang menderita," pesannya.

Selaku pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung mengapresiasi keberhasilan TNI AD dalam mendukung program pemerintah guna membantu mengatasi kesulitan masyarakat serta memerintahkan para Pangdam untuk terus memprioritaskan program-program ketahanan pangan dalam rangka membantu pemerintah hadapi ancaman krisis pangan.

"Kiprah TNI Angkatan Darat sudah luar biasa, semua yang kita lakukan adalah demi rakyat Indonesia," kata Dudung.

Jenderal bintang empat ini juga mengingatkan kepada para pejabat baru agar jangan panik dalam menghadapi suatu masalah, termasuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku apabila terdapat anggota yang melakukan tindak pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement