Sabtu 03 Sep 2022 21:55 WIB

Penangguhan Penahanan Putri Sambo Bisa Jadi Landasan Review Posisi Tahanan Perempuan

Komnas Perempuan menyebut selayaknya tahanan perempuan miliki balita tidak ditahan

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlakuan istimewa terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati terus menjadi sorotan. Bahkan di media sosial, banyak yang membandingkan perlakuan istimewa yang diterima Putri Candrawati dengan pelaku pidana wanita yang lain.

Pasalnya, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ini tidak ditahan. Padahal pasal yang disangkakan kepada Putri sangat berat, yakni hukuman seumur hidup hingga ancaman hukuman mati.

Namun karena Putri memiliki anak yang masih balita sehingga penahanan terhadapnya ditangguhkan. Sontak saja masyarakat langsung berteriak bahwa ini tidak adil, bahwa masih banyak ibu dengan anak balita yang tetap ditahan tanpa menyentil sedikitpun alasan kemanusiaan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani turut buka suara terkait sentimen-sentimen masyarakat ini. Ia membenarkan bahwa perbedaan perlakuan ini tentu akan melukai hati masyarakat luas.

"Perbedaan perlakuan tentu akan memantik rasa ketidakadilan," tegasnya, Sabtu (3/90).

Namun dalam kasus ini, Andy meminta masyarakat untuk melihat kembali status hukum Putri. Menurutnya, kurang pas apabila membandingkan status penahanan Putri dengan terpidana wanita lainnya yang memang sudah mendapatkan vonis hakim.

"Jadi ada beberapa penyandingan yang tidak tepat untuk penangguhan tahanan pada perempuan berhadapan dengan hukum sebagai tersangka dengan terpidana," ujar dia.

Menurutnya, keputusan kepolisian yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan PC karena memiliki anak yang masih balita bukanlah suatu pengistimewaan. Menurutnya, inilah yang seharusnya dilakukan kepolisian kepada para tersangka wanita yang memiliki kondisi serupa dengan PC.

“Keputusan pihak kepolisian pada kasus PC adalah justru keputusan yang semestinya, bukan pengistimewaan," kata Andy.

“Sebaliknya penolakan pada permohonan penahanan pada kondisi serupa pada perempuan tersangka lainnya, itu yang keliru. semoga dipahami ya,” tambah dia

Menurut Andy inilah yang semestinya didorong bersama agar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka terpidana wanita dengan kondisi serupa, agar dipertimbangkan haknya. Dengan kata lain, Andy berharap, kepolisian dapat memberlakukan hal serupa tidak hanya kepada istri mantan Kadiv Propam Polri saja.

“Berharap keputusan semestinya ini akan menjadi landasan mereview posisi-posisi tahanan perempuan tersangka saat ini dan menjadi standar ke depan oleh pihak kepolisian, apalagi di banyak daerah tidak punya ruang tahanan khusus bagi perempuan, atau overcrowding dan tidak punya fasilitas yang memadai untuk laktasi, ruang gerak anak, dan lain-lain,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement