Jumat 02 Sep 2022 09:26 WIB

Soal Tersangka Obstruction of Justice, Pengamat: Polri Harus Diapresiasi

Para tersangka sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.
Foto: Republika
Obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar penetapan tersangka dugaan pelanggaran obstruction of justice pembunuhan Brigadir J menunjukkan kesungguhan penegakan hukum oleh Polri. Menurutnya, hal ini menunjukkan hukum tidak hanya tajam untuk eksternal, tetapi juga pelaku internal Polri.

"Ya ini bukti kesungguhan Polri dalam menegakan hukum tidak hanya tajam pada eksternal pelaku kejahatan yang berasal dari masyarakat biasa, tapi juga terhadap aparaturnya sendiri," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga

Fickar melanjutkan, aparatur kepolisian yang terlibat kasus tersebut memang terbukti sudah melakukan kejahatan karena kesalahannya sendiri. "Sikap tegas ini bagus harus diapresiasi karena inilah yang diharapkan masyarakat dari sebuah negara hukum," kata dia.

Ia menambahkan, hukum tetap ditegakan sekalipun terhadap aparatur penegak hukum sendiri. Mudah-mudahhan hal ini akan menjadi tradisi yang baik bagi perkembangan kepolisian.

"Ke depan khususnya sebagai penegak hukum yang pasti akan menjadi teladan bagi masyarakat yang biasa menggunakan beking-beking aparat pebegak hukum umumnya," kata dia.

Ia pun mengapresiasi Kapolri dalam hal ini. "Harus diapresiasi, ini menunjukkan sikap maju dan modern generasi kepolisian ke depan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memastikan enam pelaku pelanggaran obstruction of justice atau penghalang-halangan pada kasus pembunuhan Brigadir J sudah berstatus tersangka. Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka obstruction of justice tersebut, sudah dalam penahanan di Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam, juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenamnya,” ujar Agung, di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca juga : Komnas Temukan 2 Pelanggaran HAM dalam Pembunuhan Brigadir J

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement