JAKARTA -- Pemerintah telah menyetujui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemerintah menargetkan perppu tersebut terbit sebelum Oktober 2022. "Iya selesai (sebelum Oktober). Orang sederhana cuma Lampiran I, II, III (dalam UU Pemilu yang diubah), sederhana kan itu," ujar Direktur Jenderal...
Berita Lainnya