Kamis 01 Sep 2022 01:13 WIB

KPK Terus Kumpulkan Bukti Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta

KPK terus kumpulkan bukti kasus suap yang menjerat eks Walkot Yogyakarta.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Foto: Prayogi/Republika.
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen di Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan dilakukan hingga tuntas. Lembaga antirasuah ini menyebut, hingga kini masih terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Selain itu, Ali mengatakan, pihaknya juga memperpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti dan para tersangka lainnya selama 30 hari kedepan. Ia menyebut, seluruh tersangka akan ditahan hingga 30 September 2022.

Adapun Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana ditahan di rutan Polres Jakarta Barat, dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"(Perpanjangan penahanan) berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) lalu.

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Pada saat yang bersamaan, KPK juga meyakini bahwa tersangka Haryadi juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya disamping penerimaan dari PT Summarecon Agung. Penyidik KPK mengaku tengah mengalami hal tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement