Rabu 31 Aug 2022 21:38 WIB

Mantan Kasatpol PP Makassar Dituntut Hukuman Mati

Para eksekutor dijanjikan uang senilai Rp200 juta.

Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, NajamudinSewang, dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Jaksa yakin pelaku bersalah.

"Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," papar jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini Maya As'ad,saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.

Baca Juga

Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan diduga otak pembunuhan sekaligus mantan kepala Satpol PP Makassar bersama Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal, diduga telah dengan sengaja dan merencanakan menghilangkan nyawa Sewang.

Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHPtentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHPtentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara.

Sidang perdana tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar,Johnicol Sine. Saat sidang, Asnan mengenakan kursi roda, dan tiga terdakwa lain terlihat sehat.

Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Namun untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.

Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan dilaksanakan secara virtual dengan alasan salah satu terdakwa Iqbal Asnan dalam kondisi tidak sehat karena mengenakan kursi roda saat sidang perdana.

Sebelumnya, Tim Polrestabes Makassar mengelar rekonstruksi kasus penembakanSewang yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan dua oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022.

Para eksekutor dijanjikan uang senilai Rp200 juta, dan baru mendapatkan Rp90 juta sebagai uang muka setelah eksekusi. Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan perempuan berinisial R yang juga sebagai pegawai Dinas Perhubungan Makassar.

Diduga pelaku cemburu buta sampai tega merencanakan pembunuhan itu kepada korban yang melibatkan oknum polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement