Rabu 31 Aug 2022 13:27 WIB

Pengacara Sebut Bharada E Sempat Trauma Saat Masuki TKP Rumah Sambo

Trauma tersebut mengingatkan Bharada E kejadian disuruh menembak Brigadir J.

Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator tim kuasa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya mengalami trauma saat masuk tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta saat reka ulang pembunuhan Brigadir J. Namun, Ronny berkeyakinan kliennya tetap fokus mengikuti rekonstruksi.

"Posisinya beliau ketika masuk rumah Duren Tiga kemarin agak trauma tetapi semoga hari ini lebih baik," kata Ronny saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Menurut dia, trauma tersebut mengingatkan Bharada E pada saat kejadian disuruh menembak rekannya sendiri. Kebersamaan Bharada E dan Almarhum Brigadir J terlihat dalam rekonstruksi TKP Magelang pada adegan ke-13 terlihat tidur di satu tempat.

"Kalau kami di posisi ini juga pasti sulit karena orang setiap hari kami ketemu terus disuruh tembak," kata Ronny.

Ronny memastikan, bahwa setiap reka ulang yang diperagakan kliennya sudah yang sebenarnya. Meskipun, dalam proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang berbeda keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Perbedaan itu karena ada saudara FS menolak apa yang disampakan Bharada E," katanya.

Perbedaan ini, kata Ronny, tidak menyurutkan komitmen kliennya untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap perkara ini. "Iya, jadi beberapa poinberbeda tetapi kami akan uji dengan bukti yang lainnya nanti di persidangan," ungkapnya.

Dalam proses rekonstruksi penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperagakan versi masing-masing dengan menggunakan peran pengganti. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi.

"Dalam konfrontasi mereka memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS, kalau dia menolak kami pakai pemeran pengganti, karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, tapi menurut FS dia di kanan, ya kalau mereka tidak sepakat ya kami harus menunjuk pemeran pengganti," kata Andi di TKP Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement