Selasa 30 Aug 2022 10:56 WIB

Disdukcapil Bekasi Lakukan Perekaman KTP Elektronik Pasien RS

Pelayanan administrasi kependudukan dilakukan di RS Kartika Husada Jatiasih.

Proses perekaman data untuk KTP Elektronik (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Proses perekaman data untuk KTP Elektronik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, melaksanakan 'jemput bola' perekaman kartu tanda penduduk atau KTP elektronik pada pasien yang membutuhkan. Pelayanan administrasi kependudukan itu dilakukan di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Bekasi.

"Kami melakukan jemput bola ke rumah sakit tersebut agar masyarakat terbantu dengan layanan prima pemerintah," kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufik Hidayat di Bekasi, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Taufik mengatakan, pelayanan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang meminta Disdukcapil Bekasi mendatangi rumah sakit itu. Karena ada salah seorang pasien sedang membutuhkan KTP elektronik untuk melengkapi berkas administrasi pasien.

"Jadi, ada seorang anak yang mengadukan ke Kantor Kecamatan Jatiasih bahwa ibunya sedang berada di rumah sakit dan membutuhkan segera KTP elektronik," katanya.

Petugas operator langsung bergegas menuju rumah sakit untuk melakukan perekaman di salah satu kamar rawat inap dengan membawa alat rekam KTP elektronik. Setelah selesai rekam data, operator langsung menyerahkan dokumen yang dibutuhkan tersebut melalui koordinasi dengan petugas di kantor.

"Layanan ini menunjukkan kemudahan mengurus administrasi kependudukan, hanya membutuhkan koordinasi dan sinergi yang cepat. Hanya saja jemput bola ini sangat urgent dan harus dengan cepat karena pasien sudah ada di kamar rawat inap RS Kartika Husada Bekasi," jelasnya.

KTP elektronik diberikan kepada Sadiah dengan alamat Jalan Kampung Padurenan RT 03 RW 06 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, agar administrasi rumah sakit bisa segera terpenuhi. Taufik menjelaskan sistem jemput bola perekaman KTP elektronik ini didukung sarana rekam portabel pada 12 kecamatan se-Kota Bekasi sehingga memudahkan pelayanan bagi warga berkebutuhan khusus.

Warga yang ingin mendapatkan layanan ini merupakan warga berkebutuhan atau dalam kondisi khusus yang tidak mampu mendatangi kantor layanan terdekat. Cukup dengan mengajukan permohonan daring pada e-OPen melalui menu 'Anduk Bang Bek' atau pelayanan kependudukan bagi yang berkebutuhan khusus.

Selain itu, warga juga dapat langsung melapor melalui petugas Disdukcapil yang ada di seluruh kecamatan. Layanan ini bisa diakses oleh warga perorangan maupun bagi komunitas yang membutuhkan pelayanan.

"Diharapkan dengan adanya kejadian ini, kebutuhan pembuatan pelayanan Dukcapil bisa dengan mudah hingga diantar. Semoga warga mengetahui pentingnya mengurus administrasi kependudukan untuk kejadian apapun," kata Taufik.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement