Kamis 22 Sep 2022 13:05 WIB

Warga Surabaya Bisa Dapatkan KTP Digital, Begini Caranya

Warga yang kehilangan atau kerusakan pada KTP-el, dianjurkan memanfaatkan KTP Digital

Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan KTP Elektronik dalam bentuk digital yang memiliki kode QR secara bertahap dan mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan KTP Elektronik dalam bentuk digital yang memiliki kode QR secara bertahap dan mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, menyediakan layanan untuk memudahkan warga melalui prosedur autentikasi yang cukup panjang untuk mendapatkan KTP digital. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan untuk warga mendapatkan KTP digital memang ada prosedur panjang sebagai proses autentikasi.

Meski begitu, warga tidak perlu khawatir karena ada petugas Dispendukcapil yang akan memandu masyarakat dalam proses pengurusannya. "Kami terus sosialisasi kepada masyarakat terkait KTP digital. Warga yang sudah memiliki KTP elektronik dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP digital," katanya di Surabaya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Agus mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan terobosan untuk mengimplementasikan Peraturan Mendagri Nomor 72/2022 karena sebagian masyarakat memang belum akrab dengan program KTP digital. Yang perlu diperhatikan, penerapan KTP digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el).

Untuk pengurusan KTP digital di Surabaya, lanjutnya, warga sebagai pemohon perlu melalui beberapa langkah. Pertama, pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play.

Kedua, pemohon melakukan pengisian data diri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone. Ketiga, pemohon masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.

Keempat, pemohon akan masuk pada tahapan memindai kode QR (Quick Response Code/QR Code), yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya. "Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui email," ujarnya.

Meski prosesnya cukup panjang, namun ia mengatakan banyak manfaat yang bisa didapatkan warga dengan menggunakan KTP digital. "Ada banyak keunggulan KTP Digital di antaranya warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone. Dengan KTP Digital, warga cukup melakukan proses QR Code yang terintegrasi dengan data Kemendagri RI," kata dia.

Selain itu, bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada KTP-el, dianjurkan untuk memanfaatkan KTP Digital. "Kalau ada cetak ulang karena hilang atau rusak, petugas kecamatan akan mengarahkan untuk memanfaatkan KTP Digital," ujar dia.

Agus mengatakan warga Surabaya bisa mendapatkan informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil mengunjungi laman laman https://dispendukcapil.surabaya.go.id. Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa mengunjungi laman website https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id atau bisa mengunjungi akun Instagram @dispendukcapil.sby, serta menghungi call center di nomor 03199254200.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement