Setelah Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria berakhir masa jabatannya, menurut Prasetyo, untuk sementara kursi mereka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk Presiden Joko Widodo. Pj Gubernur merupakan PNS eselon I atau pegawai yang memiliki jabatan pimpinan tinggi madya.
"Setelah tanggal 16 Oktober pasti ada penggantinya, Pj kan yang ditunjuk Kemendagri kemudian dilantik Pak Presiden," katanya.
Menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, ada sisi negatif rapat anggaran yang dilakukan DPRD DKI Jakarta di luar kota. Ia menyebut masyarakat Jakarta bisa kesulitan mengakses hasil rapat.
"Kalau (rapat) di luar daerah, di luar kota itu kan akses masyarakat, akses warga Jakarta walau sifat rapatnya terbuka, warga tidak bisa mengikuti," kata Ujang.
Ujang mengatakan, jika dilakukan di luar kota, masyarakat harus merogoh dompet lebih dalam jika ingin mengikuti rapat yang dilakukan secara terbuka itu, mulai dari ongkos perjalanan dan biaya menginap jika ingin mengikuti rangkaian rapat sampai selesai."Karena itu sejatinya dan sebijaknya, yang bagus dilakukan di Jakarta saja, kan di Jakarta banyak hotel-hotel yang megah dan bagus," ujarnya.