Selasa 30 Aug 2022 00:38 WIB

Polisi Tangkap Pembeli Pil Ekstasi Modus Bungkus Kopi Liong di Bogor

Narkoba disimpan dalam bungkus kopi liong dari penjual berinisial R.

Petugas Kepolisian mengemas kembali barang bukti narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian mengemas kembali barang bukti narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menangkap pembeli narkoba berupa empat butir pil ekstasi berinisial FB. Modus transaksinya, narkoba disimpan dalam bungkus kopi liong dari penjual berinisial R di yang diletakkan di antara rerumputan pedestrian di Jalan Pahlawan I Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto kepada wartawan di Kota Bogor, Senin mengungkapkan penangkapan telah dilakukan pada Kamis (25/8) pukul 22.56 WIB. Saat itu FB sedang mencari ekstasi yang dibelinya di rerumputan pedestrian jalan tersebut.

Baca Juga

"Ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I tersebut, karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut," kata Agus.

Agus menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan warga yang resah akibat diduga sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi di Jalan Pahlawan tersebut. Selanjutnya, tim Satnarkoba segera melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (25/8) malam itu melihat FB sangat mencurigakan.

FB yang didatangi polisi kemudian mengaku sedang mencari empat pil ekstasi yang dibeli seharga Rp 1.550.000 kepada R. R sendiri saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi jual beli dilakukan sebelumnya, sementara pengambilan dilakukan dengan modus bungkus kopi liong di rerumputan Jalan Pahlawan tersebut.

Di lokasi, FB tidak bisa mengelak karena tim polisi mendapati dia membawa telepon selular merk Iphone berwarna silver dan samsung berwarna hitam. Polisi menemukan percakapan transaksi pembelian pil ekstasi itu melalui pesan WhatAspp berikut berbagi lokasi penyimpan barang terlarang itu.

Di rerumputan tak jauh dari lokasi FB berdiri, bungkus kopi liong dimaksud akhirnya ditemukan. FB lalu diminta mengambilnya untuk diserahkan kepada tim Satnarkoba Polresta Bogor.

Kepada polisi, FB mengaku membeli secara patungan bersama dengan inisial RRB yang saat ini juga berstatus masuk DPO. RRB patungan sebesar Rp 400 ribu dan FB sebesar Rp 1.150.000.

"Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement