REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Polda Banten mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu pekan. Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 36 orang tersangka diringkus.
"Terhitung selama tujuh hari sejak Senin (22/8/2022) sampai dengan Minggu (28/8/2022), Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, Senin (29/8/2022).
Meryadi memerinci, dari 27 kasus tersebut, enam kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, 11 kasus dari Polresta Tangerang, dan tiga kasus dari Polres Lebak. Lalu tiga kasus dari Polres Pandeglang, dua kasus dari Polresta Serang Kota serta dua kasus dari Polres Cilegon.
"Dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebanyak 36 tersangka yang terbagi dari Ditresnarkoba Polda Banten sembilan tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota dua tersangka, Polresta Pandeglang empat tersangka, Polres Lebak tiga tersangka, Polres Cilegon dua tersangka," lanjutnya.
Dari 36 orang tersangka tersebut, Meryadi mengatakan, 35 orang tersangka diantaranya merupakan pengedar dan satu orang tersangka lainnya adalah pemakai. Keseluruhan dari mereka berjenis kelamin laki-laki.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat daftar G. "Diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38, psikotropika 136 butir, Obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl," jelasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.