Senin 29 Aug 2022 14:26 WIB

Penumpang KA Wajib Booster, KAI Sediakan Vaksinasi Gratis

Layanan vaksin di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.

Sejumlah calon penumpang memesan tiket di loket Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (2/8/2022). PT KAI memperketat syarat untuk penumpang kereta jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster atau menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes usap antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah calon penumpang memesan tiket di loket Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (2/8/2022). PT KAI memperketat syarat untuk penumpang kereta jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster atau menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes usap antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (Persero) konsisten menyelenggarakan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI. Hal ini untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022.

"Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo.

Selain itu juga tersedia di Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.

Adapun syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Joni menyampaikan, selain vaksinasi kepada pelanggan, layanan vaksin di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum. Selama periode 17 Juli sampai 28 Agustus 2022, KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.

"KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis," katanya.

Joni menjelaskan, aturan naik KA sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022 sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement