REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bantalan sosial terkait pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun. Bantalan sosial ini akan mulai disalurkan pada minggu ini kepada masyarakat.
“Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat keterangan pers di Kantor Presiden, didampingi Menteri Sosial dan Gubernur Bank Indonesia, Senin (29/8/2022).
Menkeu menjelaskan, pemerintah akan memberikan tiga jenis bantalan sosial kepada masyarakat. Pertama yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat. Pemerintah akan memberikan BLT kepada masyarakat sebesar Rp 150 ribu selama empat kali dan akan disalurkan dalam dua tahap.
Total anggaran BLT yang disalurkan kepada masyarakat tersebut mencapai sebesar Rp 12,4 triliun. Sri Mulyani menyebut, BLT akan disalurkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Baca juga : Arya: BUMN dan Pertamina Khawatirkan Panic Buying Terkait Isu Harga BBM
“Jadi dalam hal ini ibu Mensos akan membayarkannya 2 kali yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua, nanti ibu mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detil,” kata Menkeu.
Kedua, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 600 ribu. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 9,6 triliun.
“Ini juga nanti ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” tambah dia.
Ketiga, Presiden juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Bantuan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah tersebut menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yakni sebesar Rp 2,17 triliun.
Baca juga : BBM Naik, Pemerintah Beri Bantuan Rp 24 Triliun kepada Masyarakat
Bantuan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum, ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
“Dalam hal ini, Kemendagri akan menerbitkan aturan, kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan Menteri Keuangan di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat,” ucapnya.
Menkeu berharap, bantalan sosial pengalihan subsidi BBM ini dapat mengurangi tekanan masyarakat serta mengurangi kemiskinan akibat kenaikan berbagai harga. Pemerintah ingin bantalan sosial ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca juga : Pemda Mengaku Belum Terima Arahan BLT Akibat Kenaikan Harga BBM