Senin 29 Aug 2022 08:06 WIB

Kejakgung Sampaikan Perkembangan Berkas Irjen Ferdy Sambo Senin Siang

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejakgung, Jumat (19/8/2022).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (29/8/2022) siang WIB. Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejakgung sejak 10 hari lalu.

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (19/8/2022). Keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga : Kapolri Tegaskan Sambo Harus Jalani Sidang Etik, Pengunduran Diri Ditolak

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, Kejakgung segera mempelajari dalam waktu tujuh hari, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum. Jika ternyata belum lengkap, Kejakgung mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, menurut Ketut, kemudian Kejakgung menentukan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak. Jika lengkap maka dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri bekerja guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU. "Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka,yaitu FS, KM, RR, dan RE," ujar Agung di Jakarta, Jumat.

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.

Baca juga : Ferdy Sambo dan Pembunuh yang Dibebaskan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement