Ahad 28 Aug 2022 11:09 WIB

KPPPA Lindungi Korban Pelecehan Seksual Suporter Bola di Sleman

Kementerian PPPA melindungi korban pelecehan seksual suporter bola di Sleman, DIY.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Setop pelecehan seksual (ilustrasi). Kementerian PPPA melindungi korban pelecehan seksual suporter bola di Sleman, DIY.
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi). Kementerian PPPA melindungi korban pelecehan seksual suporter bola di Sleman, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, ​JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan perlindungan terhadap perempuan korban pelecehan seksual yang dialami pada laga PSS Sleman vs Persib Bandung.

Kasus tersebut terbongkar ketika salah satu akun Twitter menyampaikan terjadinya pelecehan seksual yang dialami salah seorang suporter bola perempuan di lokasi pertandingan.

Baca Juga

Perlindungan terhadap korban sudah dilakukan oleh layanan rujukan akhir KPPPA dengan menghubungi akun Twiter Bandung Supporter Alliance yang sudah berkontak dengan korban dan memfasilitasi kebutuhan pemulihan korban pelecehan seksual.

"Saat ini korban pelecehan seksual masih memerlukan intervensi psikologi sebagai upaya pemulihan kondisi emosi, kemampuan berpikir, dan sosial. Ke depan korban akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut jika sudah siap," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KPPPA, Margareth Robin Korwa dalam keterangan pers yang dikutip Republika, Ahad (28/8/2022).

Hal ini dilakukan guna menghadapi dampak psikologis yang dirasakan korban sebagai akibat dari pelecehan seksual yang dialami. ​"Keluarga sebagai support system utama disarankan perlu memberikan dukungan dan terus mendampingi korban, agar membuat korban lebih percaya diri sehingga mampu menyesuaikan diri pada lingkungan kembali,” lanjut Margareth.

Margareth menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sleman dan Kota Bandung untuk memberikan pendampingan lebih lanjut terhadap korban.

KPPPA akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak perempuan korban pelecehan seksual agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa.

Jika terbukti suporter bola melakukan tindak pidana pelecehan seksual maka akan dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan masa hukuman paling lama 4 tahun dan atau denda 50 juta.

​"Kemen PPPA mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan akan memastikan perempuan korban pelecehan seksual mendapatkan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan," ujar Margareth.

KPPPA mengajak untuk melawan berbagai bentuk pelecehan seksual, khususnya kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama menghentikan budaya kekerasan. Selain itu, penyelenggara kegiatan olahraga harus memperhatikan permasalahan ini dan lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual agar tidak terjadi lagi.

"Apalagi yang menonton pertandingan-pertandingan olahraga khususnya sepak bola selama ini lebih didominasi oleh laki-laki," ucap Margareth.

Kasus pelecehan seksual yang dialami perempuan korban pelecehan seksual suporter bola pada laga PSS Sleman vs Persib Bandung terjadi di Stadion Maguwoharjo, Kota Sleman, Yogyakarta pada 19 Agustus 2022. Perempuan Korban pelecehan seksual merasakan ada seseorang yang merangkul dan menyentuh perutnya saat mengantri tiket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement