Ahad 28 Aug 2022 09:35 WIB

Perhimpunan Guru Terkejut, Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas

Tunjangan guru selama ini menjadi cara pemerintah mengangkat harkat martabat pendidik

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang guru mengajar di kelas.   (ilustrasi)
Foto:

Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka amat kecewa. Hal itu, kata dia, ibarat mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarganya. Saat ini, persoalan itu tengah menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan grup chat guru," jelas dia.

Heran dengan Nadiem

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan, para guru bersama organisasi profesi guru harus memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas. “Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi” kata dia.

Iman sangat menyayangkan teganya Nadiem Makarim menghapus pasal tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas. Padahal tunjangan profesi guru jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.

Menurut dia, tunjangan profesi guru adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

“Harusnya Mendikbudristek Mas Nadiem konsisten mempertahankan pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Jika serius ingin mengangkat harkat martabat kami,” jelas Iman.

“Kami heran, mengapa Kemdikbudristek tega menghapus pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Patut diduga ini sengaja dihilangkan, sebab TPG dinilai menjadi beban APBN selama ini,\" sambung dia.

Untuk itu, P2G mendesak semua pemangku kepentingan pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR RI. Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement