REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, akan mempertemukan kelima tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Rencana konfrontir tersebut, akan dilakukan, Rabu (31/8/2022) mendatang. Tersangka Putri Candrawathi Sambo akan dilibatkan dalam tatap muka langsung para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan konfrontir untuk membuat lebih terang fakta kronologis pembunuhan Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) itu. “Jadi konfrontir akan dilakukan dengan para tersangka. Seperti (tersangka) saudari PC, dengan tersangka RR, dengan RE, dan juga tersangka KM, juga FS,” terang Dedi, Sabtu (27/8/2022).
Dedi menerangkan, konfrontir tersebut, sebetulnya, agenda pemeriksaan khusus terhadap tersangka Putri Sambo. Isteri dari Irjen Sambo itu, sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan lanjutan, kata Dedi, akan dilakukan pada Rabu (31/8/2022) dengan melakukan pola konfrontir, terhadap semua tersangka. “Karena pemeriksaan sebelumnya (26/8/2022) belum cukup, jadi ini masih dilanjutkan kembali, dengan pemeriksaan konfrontir,” terang Dedi.
Kasus kematian Brigadir J, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Rabu (3/8/2022). Tersangka kedua, Bripka Ricky Rizal (RR), Ahad (7/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan penetapan tersangka Irjen Sambo, selaku Kadiv Propam sebagai tersangka, bersama pembantunya, Kuwat Maruf (KM). Pada Jumat (19/8) Ketua Tim Gabungan Khusus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, mengumumkan Putri Sambo sebagai tersangka kelima.
Kelima tersangka tersebut, dituduh melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, dan bersama-sama melakukan pembunuhan, serta memberikan sarana untuk kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Tim penyidik menjerat kelimanya dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka tersebut, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.