REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pengamat hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Endri meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melibatkan masyarakat dalam mencegah aktivitas perjudian. Hal tersebut diungkapkan terkait dengan terungkapnya belasan kasus judi di daerah tersebut belakangan ini.
"Upaya preventif atau pencegahan dalam tindak pidana itu harus diutamakan. Upaya itu harus diperkuat dengan melibatkan masyarakat sebagai pintu gerbang dalam melakukan pencegahan aktivitas perjudian," kata Endri di Tanjungpinang, Kamis (25/8).
Sejauh ini, dia menjelaskan, pemberantasan perjudian hanya dibebankan kepada pihak kepolisian. Padahal pemerintah dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana itu. Dia meminta masyarakat untuk memahami dan mampu mengimplementasikan perannya dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Pemberantasan perjudian yang merupakan penyakit masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Dia menjelaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum semestinya memberi akses dan perlindungan kepada anggota atau kelompok masyarakat yang berani mencegah aktivitas perjudian. Penghargaan kepada masyarakat yang berani mencegah terjadi tindak pidana itu juga dibutuhkan sebagai bukti negara melindunginya.
"Pemerintah memiliki fungsi strategis dalam menutup akses perjudian daring, misalnya," ujar dia.
Upaya pencegahan aktivitas perjudian juga dapat dilakukan mulai dari keluarga lembaga pendidikan dan keagamaan. Nilai-nilai kehidupan dan agama perlu diterapkan untuk mencegah kejahatan.
"Ada upaya mencegah pembukaan tempat perjudian, dan ada juga upaya untuk mencegah orang untuk bermain judi. Ini yang perlu diterapkan sehingga upaya represif merupakan jalan terakhir," kata dia.
Hal senada dikatakan Anggota DPRD Kepri Khazalik. Permasalahan perjudian bukan baru-baru ini didengar, melainkan sudah lama terjadi."Pemberantasan perjudian perlu dilakukan secara intensif karena merugikan masyarakat dan negara. Karena itu, upaya pencegahan merupakan pintu gerbang utama dalam pemberantasan perjudian," kata dia.
Khazalik memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang serius menangani kasus perjudian. Penangkapan terhadap pelaku perjudian baik konvensional maupun daring diharapkan memberi efek jerah agar Kepri bersih dari praktik perjudian.
Baru-baru ini, Polda Kepri menetapkan 55 orang tersangka dalam 15 kasus judi yang diungkap di wilayah setempat, selama sepekan terakhir. Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengatakan, dari 15 kasus judi yang diungkap dalam sepekan ini, delapan kasus di antaranya judi daring yang ditangani Polda dan Polresta.
“Ada 15 kasus terdiri dari perjudian konvensional ada tujuh kasus antara lain, sijie tiga kasus, gelanggang permainan dua kasus kartu remi,? ujar Irjen Aris.