Kamis 25 Aug 2022 15:48 WIB

Hingga Agustus 2022, BKD Kota Depok Kumpulkan PBB Rp 211 Miliar

Target pajak bumi dan bangunan di Kota Depok sampai akhir 2022 sebesar Rp 399 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wajib pajak mengantre untuk membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Foto: Dok BKD
Wajib pajak mengantre untuk membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimistis perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2022 bisa mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal itu karena adanya tren peningkatan pembayaran jelang jatuh tempo.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, mengatakan, saat ini sudah terjadi peningkatan pembayaran yang signifikan. Dimulai sejak awal Agustus 2022 atau menjelang batas akhir pembayaran PBB tanggal 31 Agustus. "Kami optimistis bisa mengejar target," katanya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (25/8/2022).

Menurut Reza, hingga tanggal 21 Agustus 2022 tercatat perolehan PBB sebesar Rp 211.860.850.588 dari target triwulan III yang ditetapkan sebesar Rp 276.871.266.906. Untuk target sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar Rp 399.161.689.208.

"Menjelang batas akhir pembayaran pajak ini sudah meningkat. Ditambah adanya program Paling D'BEST yang sangat berpengaruh. Karena, selain media sosialisasi, masyarakat juga merasa terlayani dengan lebih dekatnya tempat pembayaran," kata Reza.

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2, pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan e-commerce maupun bank yang ditunjuk. Di antaranya, Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, Traveloka, dan Tokopedia.

"Kemudahan bisa dirasakan masyarakat seperti melakukan pembayaran kapan pun dan dimana pun, pengguna akan mendapatkan konfirmasi secara langsung yang akan dikirimkan ke email, hingga kesempatan mendapatkan promosi potongan harga menarik. Jadi, tidak ada alasan, tidak membayar PBB-P2," ujar Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement