REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Ini kesempatan baik dan hanya ada di tahun ini. Wajib pajak yang memiliki tunggakan dan utang pajak silakan memanfaatkan program ini, karena banyak insentif menarik," ujar Wahid di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu (23/11/2022).
Menurut dia, denda sebelumnya bisa dihapuskan dengan catatan pajak tahun 2022 terbayarkan. Program tersebut sifatnya membantu dan memberikan stimulus untuk meringankan masyarakat. Kepatuhan masyarakat membayar pajak, bisa dinikmati melalui pembangunan daerah.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Samsat Cinere, Rina Parlina mengatakan, sosialisasi program pembebasan BBNKB II di Kota Depok kini menyasar tokoh agama dan tokoh masyarakat. "Sosialisasi ini menyasar tokoh agama dan tokoh masyarakat karena mereka adalah panutan. Dengan harapan, kesadaran Wajib Pajak (WP) timbul melalui panutan mereka," ujarnya.
Program itu digagas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar yang digelar pada 1 November-23 Desember 2022. Menurut Rina, petugas juga menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk memberikan warna baru dan ikut mengajak Forum Kesatuan Umat Beragama (FKUB) dalam menyukseskan program tersebut.
"Kolaborasi dan sinergitas antara Samsat, Badan Keuangan Daerah (BKD) serta Bakesbangpol Depok harus terjalin kuat. Agar program yang digulirkan ke masyarakat dapat tersampaikan dengan baik," ujarnya.