Kamis 25 Aug 2022 13:47 WIB

15 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Ferdy Sambo

Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri didapuk sebagai pemimpin sidang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima belas saksi dihadirkan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, Kepala Badan Intel dan Kemanan (Kaba Intelkam) Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri, sebagai pemimpin sidang.

Baca Juga

Sidang KEPP, juga menyertakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai peserta pengadil. “FS, sebagai terperiksa (etik) hadir langsung dalam sidang KEPP ini,” kata Nurul, di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan, kata Nurul, terbagi menjadi dua kategori. “Lima saksi yang dihadirkan dari yang sudah dipatsuskan (penempatan khusus) dari Mako Brimob, dan lima saksi yang dari patsus Provos,” begitu kata Nurul.

Lima saksi yang didatangkan dari Patsus Mako Brimob, adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi. Adapun saksi yang dihadirkan dari Patsus Provos, adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. “Saksi-saksi tersebut hadir bersama FS,” terang Nurul.

Sementara itu, saksi-saksi yang dihadirkan dari Patsus Bareskrim, adalah Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Maruf (KAM). Nurul mengatakan, khusus saksi Bharada RE, tak diperkenankan hadir langsung ke sidang KEPP. “Karena itu, RE, dihadirkan memberikan kesaksian lewat zoom,” kata Nurul.

Dua saksi lain yang dihadirkan, tapi bukan personel yang berasal dari patsus yakni, inisial HM, dan MB.

Sidang KEPP ini, khusus untuk menyidangkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo.

Sidang tersebut akan memutuskan nasib Irjen Sambo, apakah dipecat atau tidak dari keanggotaannya di Korps Polri. Sidang KEPP untuk Irjen Sambo tersebut, terkait dengan statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofsriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain Irjen Sambo, dalam kasus pembunuhan tersebut, Polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR, dan Kuwat Maruf, sebagait tersangka.  Istri dari Irjen Sambo, Putri Candrawathi Sambo, juga ditetapkan tersangka. Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Terkait Irjen Sambo, juga disebut dalam penyidikan sebagai dalang pembunuhan, dan otak dari pembuatan skenario palsu, dan rekayasa kasus kematian Brigadir J.

Baca juga : Kompolnas: Sambo Lebih Pantas Dipecat, Bukan Mundur

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement