Rabu 24 Aug 2022 11:22 WIB

Kapolri: Penyidik Diintervensi Biro Paminal Divisi Propam

Intervensi ketika penyidik akan membuat berita acara pemeriksaan saksi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat membahas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat membahas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik Polres Jakarta Selatan mendapat intervensi dari personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri. Intervensi terjadi kala penyidik Polres Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, yakni Bripka Ricky Rizal, Bripda Richard Eliezer, dan sopir keluarga Kuat Ma’ruf pada 9 Juli 2022 pukul 11.00 WIB. 

"Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal di Propam menjadi berita acara pemeriksaan," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Pada pukul 13 00 WIB, personel Divpropam Polri mengarahkan penyidik dan saksi untuk melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah rekonstruksi, para saksi menuju kediaman mantan kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Personel Biro Paminal Divpropam Polri di saat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hard disk CCTV yang ada di pos sekuriti duren tiga. Hard disk CCTV ini kemudian diamankan personel Divpropam Polri," ujar Sigit.

Dari situ, Polri mendapati bahwa CCTV tersebut yang dinyatakan rusak dan menjadi perhatian publik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dari hasil interogasi, ia mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota Divpropam dan Bareskrim. 

"Dari situ terungkap peran masing-masing siapa yang mengambil dan siapa yang mengamankan kemudian pada saat kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV," ujar Sigit.

"Tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini," tegasnya.

Sigit mengatakan, Polri akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo agar kasus tersebut diusut tuntas tanpa ragu. Pengungkapn kebenaran adalah prioritas dari pihaknya dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tentunya jadi pegangan kami, karena jadi taruhan Polri untuk mengungkap kasus ini," tegas Sigit. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement