Rabu 24 Aug 2022 10:27 WIB

PT Flobamor Bantah Monopoli Jasa Wisata Pulau Komodo

Pemerintah NTT mengumumkan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp15 juta untuk 4 orang

Red: Nur Aini
Seekor komodo berkeliaran di pantai pulau Komodo. PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah tuduhan bahwa pihaknya memonopoli jasa wisata Taman Nasional Komodo (TNK).
Foto: thenationalnews.com
Seekor komodo berkeliaran di pantai pulau Komodo. PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah tuduhan bahwa pihaknya memonopoli jasa wisata Taman Nasional Komodo (TNK).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah tuduhan bahwa pihaknya memonopoli jasa wisata Taman Nasional Komodo (TNK).

"Saya rasa perlu diluruskan bahwa keterlibatan kami di TNK bukan untuk memonopoli seperti anggapan banyak orang, tetapi kehadiran kami hanya sebagai penyalur saja," kata Direktur Operasional PT. Flobamor, Abner Ataupah di Kupang, NTT, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Sorotan itu muncul setelah Pemerintah NTT mengumumkan kenaikan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp15 juta berlaku untuk empat orang dalam setahun. Abner menegaskan bahwa saat nanti aturan itu diberlakukan, semua pihak pendukung sektor pariwisata yang berperan di dalamnya seperti para pelaku UMKM, pelaku jasa wisata, dan pelaku jasa transportasi yang ada di Labuan Bajo, bukan PT Flobamor.

Dia menjelaskan PT. Flobamor hanya mengatur dalam sistem digitalisasi. Ia mengatakan semua pembelian paket membership seharga Rp15 juta hanya melalui aplikasi INI SA, yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu.

Abner mengatakan hal tersebut perlu diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ijin yang tidak jelas, sertifikasi yang tidak jelas, dan juga mengatur standar-standar pelayanan yang layak bagi wisatawan atau pengunjung.

"Semisal ada sopir yang jemput tamu dengan berpakaian yang tidak layak, ada juga yang kendaraannya tidak punya STNK dan BPKB. Ini kan perlu diatur. Apalagi Labuan Bajo adalah destinasi wisata Super Premium," ujarnya.

Abner juga menambahkan bahwa Flobamora tidak ada urusan dengan jasa wisata, karena itu urusannya agen travel, operator tour, maupun pelaku wisata yang ada di NTT, khususnya Labuan Bajo. Menurut Abner, para pelaku wisata tersebut nantinya akan bekerja sama dengan Flobamor.

Sementara untuk jasa transportasi, nanti akan didaftarkan melalui aplikasi INI SA untuk diatur bagaimana izinnya, kelengkapan surat-surat kendaraan, sampai kepada standar-standar pelayanan yang ditetapkan.

"Jadi PT Flobamor tidak memonopoli, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Pemprov NTT dalam hal regulasi. Mengatur standardisasi, manajemen dan digitalisasi, itu fungsi PTFlobamor di sini," ujarnya.

Namun yang perlu diketahui, kata Abner, bahwa di dalam tarif tersebut sudah mencakup empat hal utama termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu tiket masuk ke Pulau Komodo beserta kegiatan-kegiatan di dalamnya.

"Kalau orang beli paket Rp15 juta dia bebas keluar masuk selama satu tahun dan perlu bayar lagi. Jadi PNBP itu sudah ada di dalamnya. Tiket masuk tidak berubah sesuai peraturan yang ada," ujarnya.

Fasilitas yang di dapat konsumen yakni saat tiba di Bandara Komodo, disambut di Lounge VIP dan bisa menikmati berbagai makanan dan minuman secara gratis, barang bawaannya pun diurus petugas bandara.

Setelah itu, kata Abner, ada penjemputan menggunakan mobil lokal dengan standar baik jenis kendaraan maupun pelayanan yang ditetapkan. Soal ini, harga di lapangan bisa juga dinaikan dari harga pasaran saat ini.

Terkait pengelolaan TN Komodo khususnya Pulau Komodo dan Pulau Padar, Abner menjelaskan bahwa pengelolaan itu awalnya didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementrian Kehutana. dan Lingkungan Hidup (LHK) RI. Setelah MoU itu dilakukan, dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antaraFlobamor dan Balai TNK. PKS ini dilakukan setelah Gubernur mengeluarkan SK penunjukan kepada Flobamor dengan dasar yang kuat karena disertai ada payung hukumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement