REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pengendara ojek online (ojol) di Ciwidey, Kabupaten Bandung mendapat order dari pelanggan untuk menguburkan janin bayi berusia 4 bulan pada Kamis (18/5) lalu. Rekaman video yang memperlihatkan pengendara ojol tengah mengantarkan jenazah bayi bersama pelanggan viral di media sosial Tiktok.
"Yang order nyuruh nguburin bayi, dikiranya kucing kali ya tinggal ngubur," dikutip dari rekaman video yang dilihat pada Selasa (23/8/2022).
Terpisah saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Polisi menerima informasi tentang seorang pengendara ojek online yang diminta menguburkan janin bayi pemesannya.
"Ada ojek online yang diminta seorang perempuan untuk menguburkan janin bayu usia 4 bulan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8/2022). Ia menuturkan pengendara ojol langsung menolak dan mengantarkan pelanggan tersebut ke Polsek Ciwidey.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan didapati perempuan berinisial R (20 tahun) itu mengugurkan janin dengan cara minum obat pengugur kandungan. Janin bayi diketahui hasil dari hubungan di luar pernikahan.
"Dia menggugurkan dengan obat penggugur kandungan, dia minum obatnya sampai janin keluar," ungkapnya. Pelaku menggugurkan kandungan karena kesulitan ekonomi.
Kusworo mengatakan pelaku dijerat pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. "Pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.