REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan. Sanksi tindakan yang belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang
Mahfud mengatakan, RKUHP juga memberikan tempat penting atas konsep restorative justice, yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Selain itu, RKUHP mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat.
"Dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebinekaannya," ujar Mahfud saat meresmikan Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Mahfud menjelaskan, KUHP yang menjadi peninggalan zaman penjajahan Belanda harus diganti karena hukum adalah pelayan masyarakatnya, sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku. Jika masyarakat berubah, kata Mahfud, maka hukum harus berubah pula agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya.
"Oleh karena masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, atau, masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional," tutur Mahfud.
Mahfud mengemukakan RKUHP saat ini masih terdapat beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali. Karena itu, penyelenggaraan acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP ini menjadi salah satu langkah penting, terutama untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat.
"Mari kita diskusikan untuk mencapai kesepahaman dan reformula yang lebih pas," ucap Mahfud.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, RKUHP karya bangsa Indonesia merupakan simbol peradaban bangsa yang merdeka dan berdaulat. “RUU KUHP nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat sehingga seyogyanya dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme,” kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, sudah waktunya Indonesia meninggalkan KUHP kolonial yang telah berlaku ketika masa Kolonial Belanda. Dengan demikian, ia berharap agar melalui sosialisasi RKUHP, maka masyarakat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait maksud, tujuan, prinsip, dan isi dari RKUHP untuk melancarkan proses pembahasan RKUHP di DPR RI.