REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A Pangerapan menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi kementeriannya dalam penanganan judi online. Dia mengatakan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online.
"Pertama, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address," kata Semuel dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Selasa (23/8/2022).
Kedua, untuk beberapa kasus penawaran judi dilakukan melalui pesan personal, sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo. Ketiga, lanjut Semuel, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara.
Sehingga kondisi ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia. "Tantangan tersebut menekankan upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen, baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," kata Semuel.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten. Ada beberapa aturan khusus untuk kegiatan perjudian online, yakni Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Kemudian, Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Selain itu, untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo juga membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/.
"Untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS," kata Semuel.
Sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, kata Semuel, Kemenkominfo telah memblokir akses 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Rinciannya, tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, tahun 2019: 78.306 konten, tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, tahun 2021: 204.917 konten, dan tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022) mencapai 118.320 konten.
Dia menjelaskan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. "Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Semuel.
Kemenkominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. "Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," katanya.