Selasa 23 Aug 2022 05:45 WIB

Polresta Surakarta Ringkus 11 Pejudi Dadu dan Capjie Kia

Sebanyak 11 pejudi rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polres Serdang Berdagai meringkus pelaku judi dadu kopyok beserta barang bukti.
Foto: Dok Polda Sumut
Polres Serdang Berdagai meringkus pelaku judi dadu kopyok beserta barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap 11 pejudi jenis dadu dan capjie kia daring di sejumlah tempat di Kota Solo, Jawa Tengah, bersama barang bukti. Sebanyak 11 pejudi yang ditangkap tersebut modusnya judi online dan konvesional tradisional yang kini ditahan di Mapolresta Surakarta, untuk menjalani proses hukum.

"Sebanyak 11 pejudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjie kia," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Senin (22/8/2022) petang WIB.

Gatot mengatakan, dua pelaku yang diciduk di kawasan Kestalan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (22/8/2022), terkait judi capjie kia. Dua pelaku itu berinisial FN dan S, dengan sebanyak 11 barang bukti yang disita oleh petugas.

Selain itu, polisi kemudian menangkap enam pelaku lainnya, yang terlibat judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo. Pejudi dadu daring itu berinisial R, N, dan H. Para pejudi tersebut, kata Gatot, menggunakan aplikasi Hilo. Setelah itu, dengan cara diguncang-guncangkan ponsel yang digunakan.

Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu. Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S (52), dan J (42), dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai, kertas rekapan judi dan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US warna merah. Atas perbuatan para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp 150 ribu setiap main. Dia yang bekerja sebagai montir itu, mengaku main judi hanya iseng. Tersangka F yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku main judi untuk tambahan ekonomi. Rata rata yang diperoleh hingga Rp 300 ribu per hari untuk judi capjie kia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement