Senin 22 Aug 2022 20:26 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J Terima Hasil Autopsi Ulang Forensik

Tim kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap.

Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022). Ade Firmansyah menyampaikan bahwa hasil autopsi ulang terhadap tubuh jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdapat luka penyiksaan selain luka akibat tembakan senjata api.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022). Ade Firmansyah menyampaikan bahwa hasil autopsi ulang terhadap tubuh jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdapat luka penyiksaan selain luka akibat tembakan senjata api.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI  -- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi kedua atau ulang Brigadir Yosua pada Senin (22/8/2022). Sikap ini diambil tidak lain karena jenazah Brigadir Yosua sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.

"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

"Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.

Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement